Pemkab Morowali dan DPRD Tinjau Lapangan Tindak Lanjut Pemberian Tali Asih Alih Fungsi Jalan PT. BTIIG

  • Jun 30, 2026
  • Helman kaimu

Kelola.kim.id - Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melakukan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberian tali asih atas alih fungsi ruas jalan yang kini dikuasai sepenuhnya oleh PT. BTIIG. Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, tersebut berlangsung di Kantor PT. BTIIG dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi jalan yang menjadi objek pembahasan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Selasa (30/6/2026).

Peninjauan tersebut turut diikuti Wakil Ketua I DPRD Ihwan Moh Thaiyeb, anggota DPRD, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Bagian Aset BPKAD, Kesbangpol, Bagian Hukum, Camat Bungku Barat, dan Kepala Desa Topogaro, guna memastikan kondisi di lapangan sebagai dasar penyusunan rekomendasi dan pengambilan kebijakan yang tepat.

Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh dalam RDP sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus hasil pembahasan internal antara unsur legislatif dan eksekutif sebelum merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Herdianto menegaskan, hasil pengecekan lapangan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan agar setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta di lapangan. Ia menilai, verifikasi secara langsung diperlukan agar DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Morowali tidak keliru dalam mengambil kebijakan terkait persoalan pemberian tali asih maupun alih fungsi jalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada tahap ini belum ada keputusan maupun kebijakan yang diambil. Pemerintah daerah bersama DPRD masih akan melakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Bagian Hukum, guna mengkaji redaksi kesepakatan pemberian tali asih serta memastikan legalitas terhadap lahan yang menjadi objek kesepakatan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herdianto berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang. Ia menekankan pentingnya menjaga seluruh kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan aset dan infrastruktur publik, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.