Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik 5 Ranperda Usulan Pemerintah Daerah
- Feb 13, 2026
- Helman kaimu
Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum menggelar konsultasi publik terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Senin (10/2/2026).

Konsultasi publik tersebut dihadiri tim penyusun dari Lembaga Penelitian Kajian Hukum dan Perundang-undangan Provinsi Sulawesi Tengah, Saharudin, Kepala DPMDP3A Abdul Malik Hafid, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Morowali.
Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi riil di lapangan. Selain itu lanjut Yusman Ranperda yang disusun akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Ia meminta seluruh peserta mempelajari materi Ranperda secara cermat serta memberikan masukan kepada tim penyusun guna penyempurnaan regulasi.
.jpeg)
Sekda juga menekankan pentingnya sosialisasi Ranperda kepada masyarakat setelah proses konsultasi publik. Selain itu, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar berperan aktif sebagai pembantu pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Morowali demi mencapai target pembangunan yang lebih baik.
Adapun lima Ranperda yang dikonsultasikan yakni: Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan.