Kabag Ekonomi, Anwar Saimu Tegaskan Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Morowali Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg Sesuai HET, Pelanggar Terancam Sanksi

  • Feb 13, 2026
  • Helman kaimu

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M hingga Idul Fitri. Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjaga keterjangkauan harga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok.

Menurutnya, selain harga yang terjangkau, ketersediaan barang juga harus dikendalikan. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan operasi pasar berupa penyaluran gas elpiji 3 kilogram kepada warga yang berhak. Penjualan telah dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Witaponda dan dilanjutkan di Kecamatan Bumi Raya.

Anwar menjelaskan, Bagian Ekonomi memiliki kewenangan dalam pengendalian BBM dan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap penjualan sesuai HET dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan harga yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga di atas HET.

Penetapan HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Morowali mengacu pada SK Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/Kep0372/Ekon-SDA/2025 berdasarkan zonasi kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Rp26.000, Bungku Barat Rp28.000, Bungku Tengah dan Bungku Timur Rp30.000, Bahodopi dan Bungku Pesisir Rp32.000, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan Rp38.000, serta Sombori Kepulauan Rp39.000.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di masing-masing pangkalan. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin operasional bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.