Gaji Guru Honorer Morowali Telah Diproses, Dinas Pendidikan Pastikan Pembayaran Dipercepat
- Mar 24, 2025
- Helman kaimu
Morowalikab.go.id – Bungku - Kabar baik bagi para guru honorer di Kabupaten Morowali. Dinas Pendidikan Daerah telah memastikan bahwa proses pencairan gaji guru honorer telah berjalan dan akan segera dituntaskan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Morowali, Takyudin Ismail menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan agar pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa kendala. "Kami memahami pentingnya kesejahteraan guru honorer, oleh karena itu, kami memastikan proses pembayaran dilakukan secepat mungkin sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Senin (24/3).
Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Morowali sempat mengungkapkan kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran gaji mereka. Namun, dengan langkah cepat yang diambil oleh Dinas Pendidikan, kini para guru dapat lebih tenang karena hak mereka segera terpenuhi. Pihak dinas juga memastikan koordinasi dengan instansi terkait agar proses pencairan berjalan lancar.
Selain itu, Dinas Pendidikan Daerah memastikan pembayaran tepat waktu, hal tersebut berdasarkan perintah Bupati Morowali untuk segera membayarkan semua hak-hak pegawai termasuk guru honorer sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pendidikan di Kabupaten Morowali.
Dengan kepastian pembayaran gaji yang telah diproses, para guru honorer di Morowali diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka dalam mencerdaskan generasi muda. Dinas Pendidikan juga mengimbau agar guru honorer yang belum menerima gaji dalam waktu dekat segera melaporkan ke pihak terkait untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan.
Diketahui, dasar pembayaran gaji Non ASN termasuk guru honorer juga termuat dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, tentang penganggaran Gaji Non PNS, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan Daerah untuk tetap menganggarkan gaji untuk pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga anggran paruh waktu tersebut tetap disediakan. Selanjutnya, bagi tenaga Non ASN yang tidak mengikuti seleksi dan tidak masuk dalam kategori paruh waktu maka penganggarannya disediakan diluar belanja pegawai. (ikp Diskominfo-HK)